DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2289/PJ.54/1998 TENTANG DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Terlampir disampaikan kutipan dari Daftar yang kami terima dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan R.I. mengenai Perusahaan Eksportir Tertentu yang penyelesaian restitusi PPN-nya dipercepat sebagaimana dimaksud pada butir 1.5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.54/1996 tanggal 30 Agustus 1996 dan pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997. Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH