DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 227/PJ.533/2000 TENTANG PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS CEK DAN BILYET GIRO KE PENGISIAN DEPOSIT MESIN TERAAN METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Januari 2000 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Permohonan Saudara untuk mengalihkan Bea Meterai Lunas atas cek dan bilyet giro sebanyak 88.100 lembar dengan nilai Rp 74.130.500,00 yang belum dipergunakan ke pengisian deposit mesin teraan meterai dikarenakan adanya penutupan rekening nasabah, telah dilaksanakan penelitian mengenai keabsahan blanko cek dan bilyet giro dengan dibuat Berita Acara Nomor XXX tanggal 14 Pebruari 2000 dan pemusnahannya dibuat Berita Acara Nomor XXX tanggal 14 Pebruari 2000. 2. Berdasarkan Berita Acara Nomor XXX tanggal 14 Pebruari 2000 tentang penelitian keabsahan blanko cek dan bilyet giro dengan cetakan tanda Lunas Bea Meterai a.n. PT Bank ABC, jumlah Bea Meterai yang dapat dialihkan sebanyak 88.100 lembar cek dan bilyet giro terdiri dari : a. 27.939 lembar dengan tarif Bea Meterai @ Rp 500,- = Rp 13.969.500,00 b. 60.161 lembar dengan tarif Bea Meterai @ Rp 1.000,- = Rp 60.161.000,00 ________________ Jumlah seluruh Bea Meterai = Rp 74.130.500,00 3. Blanko cek dan bilyet giro sejumlah 88.100 lembar tersebut, selanjutnya dimusnahkan dengan menggunakan mesin destroyer/penghancur dengan cara dirajang menjadi serpihan 4 milimeter sesuai Berita Acara Nomor XXX tanggal 14 Pebruari 2000 tentang pemusnahan blanko cek dan bilyet giro dengan cetakan tanda Lunas Bea Meterai a.n. PT Bank ABC. 4. Bea Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas, dapat dialihkan kepengisian deposit mesin teraan meterai, untuk itu agar Saudara menghubungi dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa guna keperluan pemindahan. Demikian untuk menjadi perhatian. DIREKTUR ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH