DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Februari 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 226/PJ.5.1/1990 TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat saudara Nomor XXX tanggal 8 Januari 1990 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 jo Pasal 1 ke-2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989, penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam daerah Pabean Republik Indonesia terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. PPN adalah pajak obyektif dikenakan atas transaksi yang terutang pajak, pengenaan PPN-nya tidak memperhatikan subyeknya apakah perorangan, badan, lembaga Pemerintah maupun Swasta. Apabila seseorang atau sesuatu badan atau lembaga Pemerintah maupun Swasta melakukan kegiatan yang berdasarkan Undang-undang PPN 1984 terutang PPN, maka orang atau badan atau lembaga tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagai contoh dapat dikemukakan sebagai berikut : 2.1. Sebuah Bank atau LKBB mempunyai gedung kantor bertingkat dan luas, sebagian ruangan kantor tersebut disewakan kepada pihak lain. Atas jasa persewaan terutang PPN. Bank adalah PKP untuk jasa persewaan tersebut. 2.2. Siaran televisi, radio milik Pemerintah maupun swasta tidak terutang PPN. Akan tetapi jika televisi atau radio tersebut juga menyelenggarakan siaran iklan, maka jasa periklanan terutang PPN dan pemancar televisi dan radio adalah PKP untuk jasa periklanan tersebut. 2.3. Bank dengan usaha pokok perkreditan, lalu lintas uang giral dan kartal, perdagangan uang, deposito dan lain-lain tidak terutang PPN. Akan tetapi dalam salah satu kegiatannya Bank, atau LKBB juga menjalankan usaha broker saham, appraisal atau jasa management lainnya. Jasa-jasa tersebut terutang PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988. Bank atau LKBB adalah PKP untuk kegiatan jasa-jasa tersebut. 3. Hal lain yang dapat kami kemukakan adalah bahwa apabila jasa pialang (broker) saham yang dilakukan oleh pialang (broker) murni non Bank dan non LKBB terutang PPN, sedangkan Bank dan LKBB yang menjalankan usaha pialang tidak terutang PPN maka akan terdapat diskriminasi dalam penerapan Undang-undang pajak untuk kegiatan yang sama yang terutang pajak, akibatnya menimbulkan persaingan tidak sehat. 4. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka dengan ini kami tegaskan bahwa kegiatan jasa pialang saham yang dilakukan oleh Bank/LKBB tetap terutang PPN seperti juga pialang lainnya yang bukan Bank/LKBB. Diminta saudara melaporkan usaha saudara untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk kegiatan jasa pialang (broker) saham dan jasa lainnya yang terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD