DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Agustus 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2241/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS JASA PEMBANGUNAN RUMAH MURAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Juli 1997 perihal tersebut diatas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989 tanggal 27 Juli 1989 jo. Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995, pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah tidak memungut PPN. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa Kontraktor (PT XYZ) yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah kepada Perum Perumnas tidak memungut PPN, demikian juga penyerahan dari sub Kontraktor kepada Kontraktor (PT XYZ) juga tidak dikenakan PPN (PPN tetap ditanggung Pemerintah). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO