DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 222/PJ.331/2005 TENTANG PENEGASAN STATUS WAJIB PAJAK ATAS NAMA PT. ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Desember 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan : a. PT ABC adalah badan usaha yang didirikan dengan akta Notaris AAA, Nomor XXX tanggal 18 Juni 1998 dan telah disahkan Menteri Kehakiman melalui Surat Keputusan No. XXX tanggal 29 Juni 1998 dan diumumkan dalam Berita Negara No. XXX, Tambahan No. XXX tanggal 4 Desember 1998. b. Status PT ABC adalah Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pangkalpinang dengan NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX. c. Pemegang saham PT ABC saat ini terdiri dari : 1) PT XYZ sebesar 99,99% 2) PT PQR sebesar 0,01% d. Pemegang saham PT XYZ terdiri dari : 1) Pemerintah Republik Indonesia sebesar 65% 2) Publik sebesar 35% e. PT PQR dimiliki oleh : 1) PT XYZ dengan saham sebesar 99,99% 2) Koperasi Karyawan BCA dengan saham sebesar 0,01% f. Berdasarkan uraian diatas, Saudara meminta penegasan status PT ABC apakah termasuk Wajib Pajak BUMN atau tidak, dan menanyakan dimana PT ABC seharusnya terdaftar sebagai Wajib Pajak. 2. Dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 diatur : a. Pasal 2 ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. b. Pasal 2 ayat (2), bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 3. Dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-397/PJ/2003 tentang Wajib Pajak Yang Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara diatur bahwa Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang terdaftar dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa : a. Berdasarkan dasar hukum pada angka 3, Wajib Pajak yang terdaftar dan melaporkan usahanya di Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak BUMN ditentukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. b. Perlu diberitahukan bahwa perusahaan Saudara tidak tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-397/PJ/2003 tentang Wajib Pajak Yang Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara, sehingga tempat terdaftarnya adalah di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan kegiatan usaha tempat kedudukan perusahaan sedangkan tempat melaporkan usahanya adalah kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha perusahaan Saudara. c. Karena perusahaan Saudara berada dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pangkalpinang maka tempat terdaftar dan melaporkan usahanya di Kantor Pelayanan Pajak tersebut. Demikian untuk menjadikan maklum. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO