DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2203/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS JASA KEPELABUHANAN UNTUK KAPAL-KAPAL YANG MELAYARI JALUR PELAYARAN INTERNASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Juni 1994 dan Nomor XXX tanggal 24 Januari 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, selama peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang belum dicabut dan diganti, yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tersebut, dinyatakan masih berlaku. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, diberikan penegasan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.5.1/1990 masih berlaku. Ketentuan tersebut hanya berlaku sepanjang perusahaan pelayaran tersebut tidak mengangkut orang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia. 3. Dengan memperhatikan penjelasan di atas, maka atas penyerahan jasa kepelabuhanan untuk kapal-kapal yang melayari jalur pelayaran internasional tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang memenuhi ketentuan dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO