DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2184/PJ.52/1995 TENTANG PPN ATAS PENJUALAN BKP DARI APOTIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Juli 1995 perihal yang tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai maka untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam melaksanakan kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN, Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam menghitung pajaknya dapat menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yang caranya sebagai berikut : a. PPN yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar 10% x Harga Jual Barang Kena Pajak, b. Jumlah PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar 10% x 20% x jumlah seluruh penjualan Barang Dagangan. 2. Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1287/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988, PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah yang pembayarannya melalui Bendaharawan dipungut dan disetorkan oleh Bendaharawan atas nama Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah. PKP rekanan pemerintah membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan kepada bendaharawan baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, perhitungan PPN yang harus dibayar adalah 10% x 20% x jumlah seluruh penjualan barang dagangan, baik penjualan kepada konsumen terakhir maupun penyerahan kepada Instansi Pemerintah. 4. Cara melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN yang harus dibayar dengan mempergunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (Formulir 1195 PE). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO