DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Desember 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2181/PJ.52/1992 TENTANG PENGUSAHA OPTIK SEBAGAI PKP-PEB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 September 1992 bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor : SE-14/PJ.51/1992 tanggal 6 Juni 1992 (Seri PPN-181) perihal Pengusaha Optik sebagai PKP, telah ditegaskan dalam butir 3 bahwa kewajiban Pengusaha Optik Pabrikan atau Importir (dalam hal tidak melakukan kegiatan pabrikasi) adalah terhitung mulai tanggal 1 April 1992. Berdasarkan ketentuan tersebut maka walaupun Surat Edaran tersebut baru diterbitkan pada tanggal 6 Juni 1992, namun kewajiban-kewajibannya sebagai PKP mulai dihitung sejak tanggal 1 April 1992. 2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1288/KMK.04/1991, pengertian Pengusaha Kecil bagi pengusaha yang melakukan penyerahan BKP adalah tidak lebih dari Rp. 120.000.000,- setahun. Jumlah Rp. 120.000.000,- tersebut adalah jumlah yang meliputi peredaran bruto baik pusat maupun cabang-cabangnya. Dengan demikian bagi Pengusaha Optik/Toko Kaca Mata yang mempunyai cabang-cabang usaha yang terletak dalam satu kota, maupun yang tersebar di berbagai kota, perhitungan peredaran bruto adalah merupakan penjumlahan peredaran bruto pusat dan cabang-cabang usahanya tersebut. Demikian penegasan ini untuk dimaklumi dan disebarluaskan kepada Pengusaha Optik yang terkait. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. SUNARIA TADJUDIN