DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2177/PJ.532/1998 TENTANG PENGISIAN SSP ATAS JASA DARI LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur Keuangan PT. XYZ tanggal 27 mei 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut di atas diketahui bahwa PT. XYZ melakukan penyetoran PPN atas jasa luar negeri dengan SSP dengan mencantumkan nama PKP, namun tidak mengisi kolom NPWP Penyetor yang mengakibatkan setoran PPN tersebut oleh KPP PMA III dikoreksi dan dinyatakan tidak dapat dikreditkan dengan alasan SSP tersebut tidak mencantumkan NPWP Penyetor. Atas permasalahan tersebut Saudara mohon penegasan Direktur Jenderal Pajak. 2. Berdasarkan Pasal 9 ayat (11) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 11 TAHUN 1994, Bagi Pengusaha Kena Pajak dalam suatu masa Pajak melakukan ekspor Barang Kena Pajak, atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak, sepanjang Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Barang Kena Pajak yang diekspor. 3. Berdasarkan butir 5.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995, a. Pada huruf A kolom "Nama Wajib Pajak" dan "Alamat" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean; b. Pada huruf B untuk kolom "NPWP" diisi dengan angka 0 (nol) pada 8 (delapan) digit pertama dan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak; c. Pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" disudut kiri bawah diisi nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak. 4. Berdasarkan Ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa penyetoran PPN atas jasa luar negeri dengan SSP yang hanya mencantumkan nama PKP Penyetor yang dilakukan oleh PT. XYZ masih memenuhi ketentuan yang berlaku, oleh karena itu setoran PPN tersebut yang merupakan Pajak Masukan PT.XYZ dapat dikreditkan. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH