DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2172/PJ.51/1998 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN GULA ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMAKAN KEPADA PETANI SECARA NATURA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Agustus 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa penyerahan gula natura kepada Petani eks Sistem Bagi Hasil telah mengalami perubahan sebagai berikut : - Sesuai SK Menteri No. 16/SK/Kepala Bimas/X/1995 tanggal 17 Nopember 1995 untuk musim giling tahun 1996 dari 100% bagian petani dialokasikan : - 96% diserahkan kepada Bulog - 4% diserahkan kepada petani secara natura. - Sesuai SK Mentan No. 08/SK/Mentan/Bimas/X/1997 tanggal 28 Oktober 1997 untuk musim giling tahun 1997 dari 100% bagian petani dialokasikan : - 90% diserahkan kepada Bulog - 10% diserahkan kepada petani secara natura. - Sesuai surat Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pengelola BUMN Nomor S-225b/M-PBUMN/1998 tanggal 23 Juli 1998 untuk musim giling tahun 1998, gula pasir milik petani 100% diambil secara natura oleh Petani Tebu Rakyat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Saudara mohon terhadap gula pasir hak petani TR yang diambil natura tidak dipungut PPN Gula dengan pertimbangan : - Kerjasama Pabrik dengan Petani TR tetap berjalan dengan baik sesuai SK Menteri Pertanian/ Ketua Badan Pengendali Bimas No. 02/SK/Mentan/Bimas/IV/1997 tanggal 24 April 1997. - Pengambilan Gula Pasir milik petani TR eks Bagi Hasil secara natura bukan merupakan penyerahan/penjualan gula pasir milik PTP. - Bahan baku tebu sepenuhnya milik Petani Tebu Rakyat. - Petani Tebu Rakyat bukan sebagai penyalur. 2. Sesuai surat Menteri Keuangan Nomor S-1242/MK.05/1985 tanggal 7 Nopember 1985 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-66/PJ.3/1985 tanggal 4 Desember 1985, ditegaskan bahwa terhadap gula pasir yang dikonsumsi oleh petani dan diberikan dalam bentuk natura sejumlah 2% disetujui untuk diberikan pembebasan atas pungutan-pungutan pemerintah seperti Cukai gula dan PPN (gula dan karung). Dalam hal gula yang diberikan kepada petani dalam bentuk natura tersebut diperdagangkan (dijual belikan) oleh petani yang bersangkutan, maka tetap dikenakan pungutan- pungutan pemerintah. 3. Dalam surat Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pengelola BUMN Nomor S-225b/M-PBUMN/1998 tanggal 23 Juli 1998 antara lain disebutkan bahwa khusus untuk gula pasir milik Petani eks TRI sebesar 65%, para Petani bebas menjual kepada pihak manapun. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 4.1. Atas penyerahan gula pasir kepada petani secara natura memang tidak terutang PPN sebagaimana telah ditegaskan dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-1242/MK.05/1985 tanggal 7 Nopember 1985, namun apabila gula pasir tersebut diperdagangkan oleh petani tetap dikenakan pungutan PPN. Demikian juga dalam hal gula pasir yang diserahkan tersebut merupakan bagian petani yang bukan diserahkan dalam bentuk natura, maka atas penyerahan tersebut harus dipungut PPN. 4.2. Dengan menunjuk pada surat Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pengelola BUMN Nomor S-225b/M-PBUMN/1998 tanggal 23 Juli 1998 tersebut di atas, maka gula bagian Petani eks TRI sebesar 65% bukan merupakan bagian petani yang diserahkan secara natura, tetapi merupakan bagian petani yang bebas dijual kepada pihak manapun. Oleh karena itu, atas penyerahan gula bagian petani sebesar 65% tersebut terutang PPN, dan PTP XYZ sebagai Badan Pemungut berkewajiban memungut PPN tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH