DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Februari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 215/PJ.52/2000 TENTANG PENGENAAN PPN TERHADAP IMPOR DAN PENYERAHAN BAHAN BAKU DAN MAKANAN TERNAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 3 Januari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut diinformasikan bahwa peternak/pembeli pakan ternak tidak pernah menerima bukti sah pembayaran PPN atas pembayaran untuk pembelian pakan ternak dari pabrik pakan ternak, dan menurut Saudara hal tersebut merupakan indikasi penyelewengan terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut oleh pabrik pakan ternak. 2. Berdasarkan hal tersebut di atas dapat kami jelaskan sebagai berikut : 2.1. Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 1998 atas impor dan penyerahan bahan baku/makanan ternak dan unggas yang semula diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah, sejak tanggal 9 Maret 1998 fasilitas tersebut tidak diberikan lagi. Sehingga impor dan penyerahan bahan baku/makanan ternak dan unggas PPN yang terutang harus dipungut. 2.2. Kemudian dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 478/KMK.04/1998 tanggal 5 Nopember 1998 atas impor dan penyerahan bahan baku/makanan ternak dan unggas diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah terhitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan tersebut. 2.3. Untuk periode tanggal 9 Maret 1998 sampai dengan 4 Nopember 1998 atas impor bahan baku/ makanan ternak dan unggas yang dilakukan oleh pengusaha pakan ternak, PPN yang terutang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sedangkan atas penyerahan bahan baku/ makanan ternak dan unggas, pengusaha makanan ternak dan unggas yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas penyerahan tersebut. 2.4. PPN Impor yang telah dibayar dan PPN yang telah dipungut atas penyerahan sebagaimana tersebut pada butir 2.3 akan dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, dimana SPT Masa PPN juga sekaligus berfungsi sebagai alat pengawasan bagi Direktur Jenderal Pajak. Dugaan adanya penyelewengan dalam pemungutan PPN oleh pabrik pakan ternak dapat diketahui dari laporan SPT Masa PPN tersebut dan tindakan pemeriksaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum, atas informasi dan kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih. Direktur Jenderal Pajak ttd. Machfud Sidik NIP 060043114 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Direktur Pemeriksaan Pajak