DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juli 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2149/PJ.52/1997 TENTANG PENJELASAN MENGENAI PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK ANTAR PERUSAHAAN EPTE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menanggapi surat Saudara tanggal 19 Maret 1997 perihal tersebut pada pokok surat, yang ditujukan kepada Direktur PT. XYZ dan tembusannya dikirimkan kepada kami, dengan ini perlu diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak yang diberlakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pemerintah. Jasa jahit termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak karena tidak termasuk dalam pengertian jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menurut Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994. 2. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 TAHUN 1996 tanggal 25 Januari 1996 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (KB), penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha Kena Pajak EPTE, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut. Berdasarkan Pasal 2 ayat (6) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/KMK.01/1996 tanggal 25 Januari 1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.01/1995, penyerahan kembali Barang Kena Pajak (BKP) hasil pekerjaan sub kontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sub kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) kepada Pengusaha Kena Pajak EPTE, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, atas jasa jahit merupakan Jasa Kena Pajak yang harus dikenakan pajak dan pengusaha yang melakukan penyerahan (pemberian jasa) harus membuat Faktur Pajak karena penyerahan tersebut merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak, bukan penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali jika penyerahan jasa tersebut adalah penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan sub kontraktor atas barang dan/atau bahan dari EPTE. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO