DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2137/PJ.54/1996 TENTANG PEMINDAHAN TRANSAKSI IMPOR DARI KANTOR PUSAT KE CABANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) tanggal 11 Juni 1996 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak, perihal tersebut di atas, kami telah meminta keterangan tambahan dari KPP Jakarta Kebon Jeruk tempat PKP tersebut terdaftar. Namun mengingat PKP tersebut semula terdaftar pada KPP Jakarta Penjaringan, maka bilamana berkas PKP dimaksud masih ada pada Saudara kami memerlukan keterangan mengenai Wajib Pajak tersebut dari Saudara, seperti identitas, status keberadaan Wajib Pajak, pengkreditan Pajak Masukan atas barang impor berupa mesin-mesin sebagaimana dimaksud Wajib Pajak dalam suratnya di atas (foto copy terlampir), kepatuhan memasukkan SPT Masa PPN, dan keterangan lainnya tentang Wajib Pajak tersebut. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO