DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 03 September 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 211/PJ.32/1998 TENTANG PELAPORAN SPT MASA PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor Ref : XXX tanggal 26 Maret 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa : a. PT XYZ bergerak dalam usaha perkebunan pisang yang seluruh produksinya diekspor melalui pelabuhan Galela Ternate. Sepanjang tahun 1993-1996, hasil penjualan ekspor sudah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta. b. Sejak akhir bulan September 1996, PT XYZ dikukuhkan menjadi PKP di Ternate sehingga mulai bulan Oktober 1996 SPT Masa PPN harus dilaporkan di KPP Ternate. c. Karena dokumen ekspor/PEB untuk bulan Oktober s/d Desember 1996 masih menggunakan NPWP Jakarta, maka penjualan ekspor masih dilaporkan di KPP Jakarta, sedangkan atas PPN Masukan untuk pembelian barang-barang pada bulan Oktober s/d Desember 1996 menggunakan NPWP Ternate, dan dilaporkan di KPP Ternate. d. dengan adanya pelaporan SPT Masa pada dua KPP yang berbeda, Saudara menanyakan : d.1. Apakah Pajak Masukan yang telah dilaporkan di KPP Ternate dari bulan Oktober sampai dengan Desember 1996 dapat dimintakan restitusi di KPP Ternate. d.2. Hasil penjualan ekspor dari bulan Oktober sampai dengan Desember 1996 dilaporkan di KPP Jakarta, sedang fisik ekspornya dilakukan di Ternate. Apakah hal ini termasuk penjualan lokal yang dikenakan PPN 10%. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 beserta penjelasannya disebutkan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluarkan ditempat PKP dikukuhkan. Alamat PKP yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan. 3. Sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 beserta penjelasannya disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) di atas sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan. Selanjutnya dalam penjelasannya diberikan contoh sebagai berikut, PKP "A" berkantor pusat dan terdaftar di Jakarta memiliki pabrik dan sudah terdaftar sebagai PKP di Solo. PIUD dalam rangka pengimporan BKP menggunakan NPWP Kantor Pusat Jakarta. Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, PKP di Solo dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang tercantum dalam dokumen impor tersebut. 4. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 ditegaskan bahwa Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. 5. Berdasarkan uraian tersebut pada butir 2, 3, 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini dapat ditegaskan sebagai berikut : a. Dokumen PEB untuk bulan Oktober s.d. Desember 1996 dengan NPWP KPP Jakarta Menteng dan difiat muat oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai Ternate serta PPN Masukan dengan NPWP KPP Ternate dapat Saudara laporkan di KPP Ternate melalui mekanisme pembetulan SPT Masa PPN untuk masa Oktober s.d. Desember 1996, demikian pula dengan SPT Masa PPN Oktober s.d. Desember 1996 yang dilaporkan di KPP Jakarta Menteng juga dilakukan pembetulan sesuai dengan data kegiatan usaha yang telah dilakukan di Jakarta baik penjualan dan/atau pembelian JKP/BKP, sepanjang masih dalam kurun waktu dua tahun dan belum dilakukan tindakan pemeriksaan. b. Dalam hal terdapat PPN Masukan dan PPN Impor yang masih menggunakan NPWP KPP Jakarta Menteng sebagaimana dokumen Faktur Pajak Standar dan PIUD yang dilampirkan dalam surat Saudara, tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN di KPP Ternate melainkan hanya dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN di KPP Jakarta Menteng. Apabila Saudara berkeinginan PPN Masukan dan PPN Impor yang masih memakai NPWP KPP Jakarta Menteng untuk dikreditkan di KPP Ternate, terlebih dahulu Saudara harus mengajukan permohonan ijin pengkreditan PPN Masukan dan PPN Impor tersebut secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam butir 2 dan 3 tersebut di atas. c. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan demikian tidak terdapat penyerahan BKP secara lokal dari Ternate ke Jakarta. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd. IGN MAYUN WINANGUN