DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 September 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 209/PJ.32/1998 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN APAKAH ATAS PENYERAHAN PASTA GIGI TERUTANG PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Juni 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa : a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tidak menyatakan bahwa atas penyerahan pasta gigi terutang PPn BM. b. Pendapat Saudara bahwa pasta gigi bukan barang mewah, karena sudah menjadi kebutuhan primer oleh karena itu atas penyerahan pasta gigi tidak terutang PPn BM. 2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 beserta lampirannya, pasta gigi tidak termasuk BKP yang atas penyerahannya terutang PPn BM. 3. Berdasarkan hal tersebut di atas dapat ditegaskan bahwa pasta gigi tidak termasuk sebagai Barang Mewah, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPn BM. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN