DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Mei 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 209/PJ.312/2000 TENTANG INDONESIA : CHANGES IN TAX INCENTIVE REGULATION DURING THE PERIOD 1989 TO 1999/2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan faksimile Saudara tanggal 2 Mei 2000 beserta lampirannya berkenaan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam faksimile tersebut dijelaskan bahwa : a. Untuk periode 1990 - 1994 tidak terdapat insentif bagi keperluan investasi b. Pada tahun 1995 tidak terdapat fasilitas berupa pembebasan pajak; namun demikian diberikan insentif yang tidak substansial sifatnya. c. Dalam tahun 1996 tidak terdapat insentif perpajakan d. Pada tahun 1998 Pemerintah Indonesia bermaksud memberikan tax holiday sampai dengan 12 tahun, namun demikian belum ada tidak lanjut atas hal tersebut. Pada periode ini terdapat 16 perusahaan yang memperoleh tax holiday. 2. Berdasarkan butir 1 di atas, dengan ini kami sampaikan tanggapan sebagai berikut : a. Sepanjang tahun 1990 - 1994 terdapat insentif perpajakan bagi perusahaan modal ventura dan atas impor barang modal dalam rangka penyediaan listrik swasta. b. Pada tahun 1995 disamping insentif perpajakan seperti yang telah dikemukakan pada lampiran surat Saudara, insentif perpajakan diberikan kepada suatu perusahaan yang melakukan eksplorasi gas alam di Natuna. Selain itu berkaitan dengan perusahaan modal ventura, diterapkan kriteria baru perusahaan pasangan perusahaan modal ventura untuk keperluan fasilitas pembebasan PPh bagi perusahaan modal ventura. c. Dalam tahun 1996 diberikan fasilitas perpajakan berupa tidak dipungutnya PPh dan/atau PPN bagi perusahaan PMA atas impor barang yang akan diolah untuk tujuan impor, perusahaan yang berada dalam Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dan atas barang yang dimasukkan ke dalam kawasan berikat. d. Dalam tahun 1997 fasilitas perpajakan PPh ditanggung Pemerintah (tax holiday) diberikan kepada 6 perusahaan. Sepanjang tahun 1998 tidak terdapat keputusan Pemerintah yang memberikan fasilitas tax holiday. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut, bersama ini disampaikan usul perbaikan dari uraian mengenai Tax Incentive dimaksud sebagai mana terlampir. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN