DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 September 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2085/PJ.54/1998 TENTANG KOREKSI PPN ATAS PENARIKAN BARANG/ATAS PENJUALAN BARANG BEKAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Juli 1998 perihal seperti tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. XYZ bergerak dalam bidang usaha perdagangan alat-alat berat. Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut : a. PT. XYZ melakukan penarikan barang/unit dari Customer yang karena sesuatu hal tidak dapat melunasi kewajiban pembayarannya kepada PT. XYZ. Apakah atas PPN yang telah disetorkan dapat diretur ? b. Unit yang telah ditarik tersebut dijual kembali kepada customer lainnya, apakah penjualan unit bekas tersebut dikenakan PPN ? 2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 : - Pada butir 1 huruf a diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan Faktur Pajak adalah Faktur Pajak Standar, atau Faktur Pajak Sederhana. - Pada butir 5 diatur bahwa dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual. - Pada butir 7 diatur bahwa Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan : a. Nomor urut; b. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan; c. Nama, alamat, dan NPWP pembeli; d. Nama, alamat, NPWP. Serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak; e. Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan; f. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan; g. Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah yang dikembalikan; h. Tanggal Pembuatan Nota Retur; i. Tanda tangan pembeli. 3. Dalam Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini kami tegaskan bahwa apabila Saudara melakukan penarikan barang/unit dari customer, yang karena sesuatu hal tidak dapat melunasi kewajiban pembayaran kepada Saudara, maka atas PPN yang telah disetorkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN dapat diretur, dengan syarat pembeli harus terlebih dahulu membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Saudara sebagai Pengusaha Kena Pajak penjual, dan Nota Retur tersebut sekurang-kurangnya harus mencantumkan hal sebagaimana diuraikan pada butir 2 diatas. Dalam hal Saudara menjual kembali barang/unit yang telah ditarik dari pembeli, tetap merupakan penyerahan yang terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak dan atas penyerahan tersebut harus diterbitkan faktur pajak serta dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH