DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 September 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2083/PJ.54/1998 TENTANG PPn BM ATAS PENJUALAN TV SET DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Agustus 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa berkenaan dengan pemeriksaan lengkap atas Wajib Pajak PT. XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX tahun pajak 1995 dan 1996 terdapat permasalahan yang menyangkut pengenaan PPn BM atas produk Wajib Pajak berupa Television Set yang menurut brosur penjualan dan Operating/Owner's Manual berukuran 21 inchi/51 cm terutang PPn BM sebesar 20%. Namun dalam perkembangan selanjutnya ternyata bahwa ukuran sebenarnya dari layar kaca televisi tersebut (CRT=Cathode Ray Tube) adalah 19,98 inchi = 50,77 cm. Ukuran riil ini sesuai dengan Certificate of Testing oleh Sucofindo Nomor : 2213133 tanggal 9 Juli 1998 maupun spesifikasi produk yang dilaporkan/didaftarkan oleh perusahaan induk Wajib Pajak ke Instansi Electronic Industries Assosiation of Japan di Jepang dengan ukuran 19,93 inchi = 50,62 cm. Cara pengukuran layar kaca televisi telah dilaksanakan dengan standar internasional yang telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui surat Nomor : S-673//BC.3/1998 tanggal 13 Juli 1998 perihal Jawaban Atas konfirmasi Dasar Pengukuhan Lebar Layar Televisi dan Direktorat Jenderal Industri Aneka dengan surat Nomor : 204/DJIA/D4/VII/1998 tanggal 13 Juli 1998 perihal Standar Pengukuran Televisi Berwarna. Berdasarkan hal tersebut Saudara berkesimpulan bahwa dasar sanggahan Wajib Pajak dapat diterima dan karenanya atas penjualan produk yang bersangkutan terutang PPn BM sebesar 10%. Saudara mohon petunjuk dan penegasan apakah kesimpulan Saudara dapat diterima, sehingga pemeriksaan atas Wajib Pajak PT. XYZ dapat segera diselesaikan dengan sebaik-baiknya. 2. a. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 tentang Perubahan Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 644/KMK.04/1994 tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada Lampiran I Nomor e.6 tentang daftar Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang atas penyerahan dan impornya dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu pesawat penerima siaran televisi berwarna, termasuk alat penerima disatukan dengan alat perekam atau reproduksi suara, berukuran tidak lebih dari 20 inch, dibuat di dalam negeri. b. Surat Direktur Industri Elektronika Direktorat Jenderal Industri Aneka Nomor : 204/DJIA/D4/VII/98 tanggal 13 Juli 1998 perihal Standar Pengukuran Televisi Berwarna menegaskan bahwa mengingat belum diberlakukannya Standar Industri Indonesia (SII) maupun Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap televisi ataupun CRT maka untuk memenuhi kebutuhan metode pengukuran standar untuk televisi berwarna di Indonesia digunakan standar yang sudah dikenal secara internasional. c. Certificatate Of Testing Nomor : 2213133 tanggal 9 Juli 1998 dari PT. Sucofindo mengenai Cathode Ray Tube menegaskan mengenai ukuran riil televisi produk PT. XYZ di jadikan dasar konfirmasi pengukuran lebar layar televisi adalah 19,98 inchi = 50,77 cm. d. Surat Pjs. Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-673/BC.3/1998 tanggal 13 Juli 1998 perihal jawaban atas permohonan konfirmasi dasar pengukuran lebar layar televisi menegaskan bahwa penentuan cara pengukuran lebar layar pesawat penerima untuk televisi adalah dengan mengukur garis diagonal layar televisi yang mengeluarkan/menghasilkan citra gambar saat televisi dioperasikan (measuring the maximum straight line dimension across the visible portion (active part) of the faceplate used for displaying video) 3. Berdasarkan uraian butir 2.a, 2.b, 2.c dan 2.d tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas penjualan pesawat penerima siaran televisi berwarna, termasuk alat penerima disatukan dengan alat perekam atau reproduksi suara berukuran tidak lebih dari 20 inchi dan dibuat di dalam negeri terutang PPn BM dengan tarif 10% (sepuluh persen). Dalam kasus Saudara maka kesimpulan yang Saudara buat adalah benar. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH