DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juli 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 207/PJ.42/2006 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS EVALUATION FEE DAN KONTRIBUSI PENGEMBANGAN PASAR MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 2 Desember 2005 tentang Permohonan Konfirmasi Perlakuan Perpajakan Atas Evaluation Fee dan Kontribusi Pengembangan Pasar Modal, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut : a. PT ABC adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dari Bapepam. Dalam penyelesaian transaksi efek, setiap pemakai jasa (Bank Kustodian dan Perusahaan Efek) harus membuka/mempunyai Rekening Efek yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan atau dana dari pemakai jasa PT ABC. Berdasarkan ketentuan perbankan yang berlaku, PT ABC tidak diperkenankan untuk menyimpan dana, oleh karena itu PT ABC menunjuk Bank Pembayaran yang bertindak atas nama PT ABC untuk transaksi yang berhubungan dengan dana/cash. b. Untuk pemilihan Bank Pembayaran periode 200S-2009, PT ABC menyampaikan Request for Proposal kepada beberapa bank, dimana bank-bank yang berpartisipasi dalam proses seleksi diwajibkan membayar Evaluation Fee (biaya keikutsertaan dalam tender/seleksi) sebesar Rp. 25.000.000,- yang tidak dapat diminta kembali. Untuk menjadi Bank Pembayaran bagi PT ABC, bank-bank kandidat tersebut diminta untuk menyampaikan beberapa informasi yang dikelompokkan oleh PT ABC menjadi 4 kategori informasi, dimana informasi-informasi tersebut akan digunakan oleh PT ABC dalam proses evaluasi. Selanjutnya, Bank Pembayaran yang terpilih diminta oleh PT ABC untuk membayar kontribusi berupa Capital Market Development Fund (kontribusi pengembangan Pasar Modal) sebesar USD 600,000. c. Dalam Perjanjian Penunjukan Bank Pembayaran yang ditandatangani oleh PT ABC dan Bank Pembayaran yang terpilih, terdapat klausul apabila PT ABC mengakhiri perjanjian lebih awal dari masa kontrak yang disebabkan kualitas layanan Bank Pembayaran di bawah standar yang ditentukan PT ABC, maka PT ABC wajib mengembalikan kontribusi kepada Bank Pembayaran secara proporsional. Namun, apabila pengakhiran perjanjian diajukan oleh Bank Pembayaran sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, PT ABC dibebaskan dari kewajiban untuk mengembalikan kontribusi yang diwajibkan untuk pengembangan Pasar Modal. Kontrak antara PT ABC dan Bank Pembayaran berlaku selama 4 (empat) tahun. d. Saudara mohon penegasan mengenai perlakuan Perpajakan atas Evaluation Fee dan kontribusi pengembangan Pasar Modal tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, diatur bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. 3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 4 ayat (1), yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. b. Pasal 6 ayat (1), besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi : (1) Huruf a, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan; (2) Huruf b, penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A. c. Pasal 9 ayat (2), pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak diperbolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A. d. Pasal 11A ayat (1), amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna dari hak guna usaha, dan hak pakai yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas. 4. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. b. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. c. Pasal 4A ayat (2) dan ayat (3) jo. Pasal 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain menetapkan uang sebagai jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, jasa evaluasi dalam rangka pelaksanaan tender tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan penegasan sebagai berikut : a. Perlakuan Pajak Penghasilan (1) Atas penghasilan PT ABC berupa Evaluation Fee dan kontribusi pengembangan Pasar Modal yang diterima atau diperoleh dari bank adalah termasuk Objek Pajak Penghasilan yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan secara taat asas sesuai metode pembukuan yang digunakan. (2) Kontribusi pengembangan Pasar Modal yang dibayar oleh bank yang terpilih sebagai Bank pembayaran merupakan penghasilan bagi PT ABC yang diakui untuk masa 4 (empat) tahun sesuai dengan lamanya perjanjian. Perlakuan yang sama juga berlaku untuk pengakuan biaya bagi Bank Pembayaran. (3) Apabila PT ABC dibebaskan dari kewajiban untuk mengembalikan kontribusi pengembangan Pasar Modal yang disebabkan karena pengakhiran perjanjian diajukan oleh Bank Pembayaran sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, maka penghasilan yang belum diakui, diakui sekaligus dan dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Perlakuan yang sama juga berlaku untuk pengakuan biaya bagi Bank Pembayaran. (4) Apabila PT ABC mengakhiri perjanjian lebih awal dari masa kontrak yang mewajibkan PT ABC mengembalikan kontribusi pengembangan Pasar Modal kepada Bank Pembayaran secara proporsional, maka bagi Bank Pembayaran, pengembalian tersebut bukan merupakan Objek Pajak sepanjang kontribusi pengembangan Pasar Modal belum dibebankan sebagai biaya. (5) Atas penghasilan PT ABC berupa Evaluation Fee dan kontribusi pengembangan Pasar Modal tidak dipotong PPh Pasal 23. b. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (1) Evaluation Fee yang diminta oleh PT ABC dari bank-bank peserta tender/Request for Proposal pada dasarnya merupakan penggantian atas kegiatan evaluasi yang dilakukan oleh PT ABC atas proposal dan atau informasi-informasi yang diajukan oleh bank-bank yang berminat menjadi Bank Pembayaran bagi PT ABC, dan karenanya, sepanjang PT ABC adalah Pengusaha Kena Pajak, atas pembayaran Evaluation Fee tersebut terutang PPN sebesar 10% dari nilai Evaluation Fee. (2) Sepanjang kontribusi berupa Capital Market Development Fund yang dibayar oleh bank yang terpilih menjadi Bank Pembayaran tidak terkait dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari PT ABC kepada bank yang bersangkutan, maka atas pembayaran kontribusi tersebut tidak terutang PPN. Demikian harap maklum. a.n. Direktur Jenderal, Direktur ttd. Sumihar Petrus Tambunan NIP 060055232 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Direktur PPN dan PTLL.