DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Oktober 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 207/PJ.32/1996 TENTANG PERMOHONAN BEBAS PPN ATAS PEMBANGUNAN TEMPAT IBADAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Agustus 1996 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut di atas, dinyatakan bahwa : a. GPIB SHALOM akan merenovasi atap gedung gereja, dengan mengubah atap sirap yang telah berumur 25 tahun dengan atap bahan genteng metal. b. Karena sangat terbatasnya dana yang dimiliki, Saudara memohon agar diberikan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas renovasi tersebut. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 angka 3 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 Januari 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995, dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa oleh Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah ditanggung Pemerintah. 3. Sesuai dengan ketentuan butir 1 dan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.51/1995 tanggal 20 April 1995, dinyatakan bahwa atas penyerahan JKP oleh Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. Apabila tempat-tempat ibadah tersebut dibangun sendiri (tidak menggunakan jasa Kontraktor), maka atas pembangunan sendiri tersebut tidak terutang PPN, karena pembangunan sendiri yang dikenakan PPN hanya terbatas pada pembangunan sendiri untuk tujuan tempat tinggal atau tempat usaha. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.51/1995 tanggal 20 April 1995 sebagaimana diuraikan pada butir 3 di atas, renovasi atap gedung gereja GPIB Shalom apabila dikerjakan oleh Kontraktor, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah dan apabila dibangun sendiri tidak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. MOCH. SOEBAKIR