DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Oktober 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2070/PJ.52/2000 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI PULAU BATAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala Kantor Wilayah II DJP Sumbagteng Nomor XXXXX tanggal 5 Oktober 2000 hal Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Pulau Batam yang tembusannya antara lain disampaikan kepada kami, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut mengemukakan bahwa Saudara memohon penjelasan lebih lanjut atas butir 3.2 huruf a Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor : S-1529/PJ.52/2000 tanggal 12 September 2000. Penjelasan tersebut diperlukan dalam rangka penyelesaian pemeriksaan SPT Lebih Bayar yang akan diterbitkan SP3-nya. 2. Dalam butir 3.1 Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-129/PJ.52/2000 tanggal 12 September 2000 ditegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2001. Dengan kata lain perlakuan PPN dan PPnBM di Batam masih mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1994 tanggal 7 November 1994. 3. Dengan demikian perlakuan PPN di Pulau Batam sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 adalah sebagai berikut : a. Atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari luar Daerah Pabean Indonesia ke Pulau Batam belum dianggap impor, sehingga tidak terutang PPN; b. Atas pengeluaran BKP dari Batam ke luar Daerah Pabean adalah merupakan ekspor dan dikenakan PPN dengan tarif 0%. c. Atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia lainnya ke Pulau Batam, PPN yang terutang tidak dipungut; d. Pengeluaran BKP eks luar negeri ke Daerah Pabean Indonesia lainnya merupakan impor. e. Penyerahan BKP dan atau JKP di Pulau Batam tidak terutang PPN. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa Pajak Masukan atas transaksi yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1994 Tanggal 7 November 1994 tidak seharusnya terutang PPN atau PPN yang terutang seharusnya tidak dipungut namun sudah terlanjur dipungut atau disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak, tidak dapat diminta kembali tetapi dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam penghitungan Pajak Penghasilan terutang. Demikian untuk dimaklumi. Direktur ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kantor Wilayah II DJP Sumatera Bagian Tengah