DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 September 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2065/PJ.51/1998 TENTANG TANGGAPAN ATAS SURAT DPP REI NOMOR 190/VIII/REI/98 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Agustus 1998 perihal Pencairan Dana KPR dan PPN RS/RSS yang ditujukan kepada segenap anggota REI, khususnya pada butir 4 yang menyatakan bahwa "secara prinsip Dirjen Pajak Departemen Keuangan telah menyetujui permohonan DPP-REI agar pembelian rumah RS/RSS dengan cara mencicil/tunai bertahap ke pengembang PPN-nya ditanggung Pemerintah", dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa suatu ketentuan belum dapat dilaksanakan apabila belum ada peraturan pelaksanaannya, terlebih apabila peraturan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang telah ada/berlaku sebelumnya. Aturan pelaksanaan yang berkaitan dengan masalah penyerahan rumah murah yang PPN-nya ditanggung Pemerintah adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.51/1997 tanggal 18 Agustus 1998. Dalam Surat Edaran tersebut secara jelas ditegaskan bahwa apabila pembelian rumah dilakukan secara tunai tetap dikenakan PPN (PPN-nya tidak ditanggung Pemerintah). Ketentuan ini sampai sekarang masih berlaku. 2. Sesuai dengan hasil pertemuan DPP REI dengan Direktur Jenderal Pajak beberapa waktu yang lalu disetujui bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan peninjauan kembali atas perlakuan PPN dan PPh atas RS/RSS setelah mendapat masukan secara tertulis dari Pihak DPP REI. Sampai saat ini Direktorat Jenderal Pajak belum menerima masukan tertulis yang telah Saudara janjikan. 3. Berhubung dengan hal tersebut di atas, agar masyarakat tidak bingung dan pelaksanaan dilapangan dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan, dengan ini diminta agar Saudara tidak membuat Surat Edaran yang ada kaitannya dengan masalah pajak yang peraturannya belum ada. Oleh karena itu diminta pula agar Saudara segera meralat kembali surat Saudara Nomor 190/VIII/REI/98 tanggal 20 Agustus 1998 khususnya dalam butir 4. Demikian untuk menjadi perhatian dan seperlunya. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA