DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 September 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2014/PJ.51/1998 TENTANG MINYAK SINTETIS YANG BERASAL DARI BATUBARA CAIR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Agustus 1998, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa : a. BPPT saat ini sedang melaksanakan program persiapan komersialisasi teknologi pencairan batubara di Indonesia. Saat ini program tersebut telah sampai pada Detail Applicability Study. Dalam studi tersebut di analisa kelayakan pembangunan pabrik batubara cair di daerah penambangan batubara di Tanjung Enim. Sedangkan minyak sintetis yang diproduksi dari proses tersebut akan dikirim ke petroleum refinery plant yang sudah ada di sekitarnya, untuk diproses lebih lanjut menjadi minyak yang memenuhi spesifikasi pasar. b. Minyak sintetis yang akan dilempar ke pasar, diharapkan akan mendapat perlakuan yang sama dengan minyak dari crude oil dalam hal distribusi, pajak, harga dan sebagainya. c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Saudara mohon kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan informasi dan data yang dibutuhkan dalam mendukung studi tersebut di atas diantaranya adalah mengenai : - Permintaan dan penawaran untuk produk perminyakan; - Penelitian mengenai spesifikasi dan kualitas untuk produk-produk minyak (motor gasoline & diesel oil); - Harga, Pajak, sistem subsidi tentang minyak di Indonesia. 2. Sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, meliputi : - minyak mentah; - gas bumi; - pasir dan kerikil; - barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran. 3. Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 jo Pasal 2 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998 tanggal Maret 1998, PPN yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas. 4. Mengingat hal-hal tersebut di atas, maka : a. Batubara yang diambil langsung dari sumbernya tidak dikenakan pajak seperti halnya minyak mentah. Tetapi bila batubara tersebut diolah lebih lanjut, misalnya dijadikan minyak sintetis, maka atas batubara yang telah diolah lebih lanjut tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Atas impor dan pembelian barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas untuk proses pengolahan batubara menjadi minyak sintetis dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998 tanggal 9 Maret 1998. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd A. ANSHARI RITONGA