DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Agustus 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2013/PJ.51/1994 TENTANG PPN UNTUK TRANSMIGRAN SWAKARSA INDUSTRI DITANGGUNG PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan secara kronologis penyelesaian permasalahan PT. XYZ sebagai berikut : 1. Surat PT. XYZ Nomor : XXX Tanggal : 20 Nopember 1992 Perihal : laporan dan mohon PPN ditanggung Pemerintah Isi surat : Mengajukan permohonan agar pembangunan 1 unit sarana kerja, berukuran tanah 300 m2, bangunan sarana kerja 70 m2 dan rumah tinggal 30 m2 lengkap dengan listrik, air. IMB dengan harga jual Rp. 15.000.000,00 Bangunan tersebut terletak di lingkungan industri kecil transmigrasi di Desa Tondo, Donggala Sulawesi Tengah dengan luas 100 Ha. Surat jawaban Direktur Jenderal Pajak Nomor : 64/PJ.51/1993 Tanggal : 15 Januari 1993 Isi Surat: Direktur Jenderal Pajak tidak dapat memberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas bangunan PT. Lembah Palu Nagaya, mengingat bangunan tersebut tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam : - Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 jo. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 832/KMK.00/1989 tanggal 27 Juli 1989; - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-45/PJ.3/1986 tanggal 14 Oktober 1986, dan - Surat Menteri Negara Perumahan Rakyat kepada Menteri Keuangan Nomor : 60/BT 01 01/M/4/85 tanggal 9 April 1985. 2. Surat PT. XYZ Nomor : XXX Tanggal : 6 Pebruari 1993 Perihal : Permohonan PPN ditanggung Pemerintah Isi surat : Bangunan di desa Tondo diperuntukkan bagi para Transmigran Swakarsa Industri disediakan unit sarana kerja yang desainnya 200 m2 kapling/70 m2 bangunan sarana kerja dan 100 m2 kapling/30 m2 bangunan tempat tinggal. Surat jawaban Direktur Jenderal Pajak Nomor : 868/PJ.51/1993 Tanggal : 28 April 1993 Isi surat : Berdasarkan laporan hasil penelitian yang dilakukan oleh aparat Direktorat Jenderal Pajak setempat, bahwa jenis bangunan yang dibangun oleh PT. XYZ untuk keperluan Transmigrasi Swakarsa di Desa Tondo mempunyai spesifikasi sebagai berikut : - luas tanah :300 m2 - luas bangunan :100 m2, terdiri dari luas bangunan sarana kerja 70 m2 dan luas rumah tempat tinggal 30 m2 Atas bangunan tersebut tidak dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah. 3. Surat Gupernur KDH TK. I Sulawesi Tengah Nomor : XXX Tanggal : 10 Agustus 1993 Perihal : Penyelesaian permohonan PT. XYZ Isi surat : Informasi susulan tentang data kongkrit di lapangan : - untuk work shop luas bangunan 70 m2 diatas tanah seluas 200 m2 . - untuk tempat tinggal luas bangunan 30 m2 diatas tanah seluas 100 m2 yang masing-masing mempunyai jalan masuk sendiri. Surat jawaban Direktur Jenderal Pajak Nomor : 2407/PJ.51/1993 Tanggal : 28 September 1993 Isi surat : menegaskan bahwa atas permohonan PPN DTP yang diajukan oleh PT. XYZ tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga atas penyerahannya tetap terutang PPN. 4. Surat PT. XYZ Nomor : XXX Tanggal : 20 Juni 1994 Perihal : PPN untuk Transmigran ditanggung Pemerintah Isi surat : Program TSI adalah program Pemerintah di bidang transmigrasi untuk para industriawan kecil/pengusaha golongan ekonomi lemah. Adapun bangunan yang dibeli transmigran tersebut adalah bangunan tempat tinggal yang menghadap ke jalan selebar 3 m2 yang luas bangunannya 30 m2 di atas tanah seluas 100 m2, dan bangunan bengkel kerja yang menghadap ke jalan selebar 12 m2 dengan luas bangunan 70 m2 di atas tanah seluas 200 m2. Selain itu antara rumah tempat tinggal dan bengkel kerja dipisahkan oleh kamar mandi dan dapur. Surat jawaban Direktur Jenderal Pajak Nomor : 1700/PJ.51/1994 Tanggal : 22 Juni 1994 Isi surat : menegaskan bahwa atas penyerahan rumah oleh PT. Lembah Palu Nagaya kepada Transmigran Swakarsa Industri tetap terutang PPN dan tidak dapat diberikan fasilitas PPN DTP, karena spesifikasi rumah yang diserahkan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 jo. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor :832/KMK.00/1989 serta surat Menteri Negara Perumahan Rakyat kepada Menteri Keuangan Nomor : 60/BT 01 01/M/85. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER