DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 200/PJ.32/1997 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN ATAS NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 September 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa : a. PT. XYZ melakukan transaksi penjualan dengan menggunakan mata uang asing (US.$). b. Jangka waktu antar penerimaan pembayaran dan penyerahan barang tidak terlalu berbeda jauh, yaitu hanya satu hari dan Faktur Pajak diterbitkan pada tanggal 18 September 1997. c. Atas permasalahan tersebut di atas Saudara memohon penegasan apakah dapat menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 290/KMK.014/1997 tanggal 25 Juni 1997. 2. Sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat Faktur Pajak dibuat pada tanggal 18 September 1997 maka nilai kurs yang dipakai adalah nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 290/KMK.014/1997 tanggal 25 Juni 1997 yang berlaku untuk bulan Juli, Agustus dan September. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA