{{/tkb/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ JALAN GATOT SUBROTO NO. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124\\ TELEPON (021) 5250208, 5251609, FAKSIMILI (021) 5262918; SITUS www.pajak.go.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200\\ EMAIL pengaduan@pajak.go.id ---- |Nomor\\ Sifat\\ Lampiran\\ Hal|:\\ :\\ :\\ :|S-19/PJ/2014\\ Segera\\ 3 (tiga) lembar\\ Monitoring Penerimaan Pajak Tahun 2014| 24 Januari 2014| |\\ Yth.|\\ Para Kepala Kantor Wilayah\\ di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak\\  |        Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor [[view.php?id=a3e14106dcb15870b3819617e636ed7d|**KEP-06/PJ/2014**]] tanggal 22 Januari 2014 tentang Distribusi Rencana Penerimaan PPh, PPN dan PPnBM, Pajak Lainnya serta PBB per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2014, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan perencanaan penerimaan sampai dengan akhir tahun 2014 yang dituangkan dalam laporan monitoring penerimaan pajak tahun 2014 dengan format sebagaimana terlampir. 2. Dalam laporan monitoring penerimaan pajak tahun 2014 tersebut agar tetap mencantumkan nilai upaya pengamanan penerimaan tahun 2013 yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 belum terealisasi sesuai dengan yang dilaporkan dalam laporan S-231/PJ/2013 periode ke IV. 3. Laporan tersebut dikirimkan kepada Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan melalui surat elektronik ke //pkp.potensi@pajak.go.id// (seluruh Iampiran) dan faksimili ke nomor (021) 5262918 (khusus lampiran Ill) dengan jadwal pelaporan sebagai berikut:   a. laporan untuk bulan Januari dan Februari 2014 dilaporkan paling lambat tanggal 7 Maret 2014;   b. laporan bulan Maret sampai dengan November 2014 dilaporkan paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya;   c. laporan bulan Desember 2014 (pertama) dilaporkan paling lambat tanggal 18 Desember 2014 untuk realisasi penerimaan sampai dengan tanggal 15 Desember 2014;   d. laporan bulan Desember 2014 (kedua) dilaporkan paling lambat tanggal 7 Januari 2015 untuk realisasi penerimaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. 4. Untuk kegiatan lebih lanjut terkait monitoring penerimaan pajak tahun 2014 //Liaison Officer// (LO) Pengamanan Penerimaan Pajak serta Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan akan melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi.     \\ Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.       \\ Direktur Jenderal\\ \\ \\ ttd.\\ \\ \\ A. Fuad Rahmany\\ NIP 195811111981121001 \\ Tembusan:\\ 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak\\ 2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji (selaku //Liaison Officer// (LO) Pengamanan Penerimaan Pajak Tahun 2014)