DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 195/PJ.33/1995 TENTANG METODE PENYUSUTAN MESIN YANG BERLAKU PADA 1 JANUARI 1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. XYZ Synthetics tanggal 3 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 82/KMK/04/1995 tertanggal 7 Februari 1995 bahwa mesin-mesin pemintalan, pertenunan, pencelupan termasuk jenis harta berwujud dalam kelompok 3 dengan masa manfaat 16 tahun, yang tarif penyusutannya dengan metode saldo menurun adalah 12,5%, sedangkan berdasarkan ketentuan lama mesin-mesin tersebut masuk harta berwujud golongan 2 dengan masa manfaat 8 tahun dan tarif penyusutannya adalah 25%. 2. Sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 bahwa : a. Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud kecuali bangunan, dan harta tidak berwujud yang masih dimiliki pada awal tahun pajak 1995 dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan disusutkan atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 atau Pasal 11A Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dengan memperhatikan sisa masa manfaatnya. b. Penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan nilai sisa buku harta yang bersangkutan pada awal tahun pajak 1995. c. Apabila sisa masa manfaat harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir dalam tahun pajak 1995, maka nilai sisa buku harta tersebut disusutkan atau diamortisasi seluruhnya dalam tahun pajak 1995. 3. Petunjuk pelaksanaan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 tersebut telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-44/PJ.4/1995 tanggal 2 Oktober 1995, bahwa sesuai dengan butir 3 huruf d ditegaskan bahwa kelompok harta untuk masing-masing harta ditentukan berdasarkan sisa masa manfaat pada awal tahun 1995. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka mesin-mesin yang dimiliki oleh PT. XYZ pada awal tahun 1995 sisa masa manfaatnya adalah masa manfaat mesin golongan 2 (lama) dikurangi jumlah tahun pemakaiannya, sehingga sisa masa manfaatnya pasti kurang dari 8 tahun, dan dapat dikelompokkan ke dalam kelompok 1 atau 2. 5. Apabila harta berwujud berupa mesin pemintalan, mesin industri dan mesin pertenunan baru diperoleh pada tahun 1995, maka tetap harus mengikuti ketentuan yang baru yaitu masuk dalam kelompok 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 82/KMK/04/1995 yaitu tarif 12,5% dengan masa manfaat 16 tahun. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER