DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Agustus 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1953/PJ.51/1994 TENTANG PENGALIHAN BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 9 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 dalam hal Barang Modal dipindahtangankan, Pajak Masukan yang telah dikreditkan harus dibayar kembali. 2. Sesuai Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 besarnya Pajak Masukan yang harus dibayar kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung dengan rumus sebagai berikut : t ---- x PM T dengan ketentuan bahwa : t adalah sisa masa manfaat pada saat terjadinya pemindah-tanganan Barang Modal; T adalah masa manfaat Barang Modal sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf b Keputusan ini. PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dan penjelasan tersebut, dapat diberikan penegasan bahwa pengalihan barang modal dari PT. XYZ kepada pihak ketiga berupa gedung perkantoran tidak terutang PPN, namun mengingat pada saat perolehan barang tersebut Pajak Masukan telah dikreditkan, maka atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut harus dibayar kembali sesuai penjelasan pada butir 1. Adapun besarnya Pajak Masukan yang harus dibayar kembali dihitung dengan rumus sebagaimana yang tercantum pada butir 2. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN