DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 September 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1951/PJ.51/1998 TENTANG PPN ATAS KOMODITI KOPRA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara yang ditujukan kepada Bapak Menteri Keuangan RI Nomor 849/Menhutbun-VIII/98 tanggal 27 Juli 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa pengenaan PPN atas Kopra telah diatur kembali dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.51/1998 tanggal 24 Juli 1998 (fotokopi terlampir). Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa kopra masih dianggap sebagai barang hasil tanaman perkebunan yang dipetik langsung atau diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994 sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA