DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 193/PJ.1/2001 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 322/KM.1/2001 TANGGAL 5 JULI 2001 TENTANG KOORDINATOR PELAKSANA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 322/KM.1/2001 tanggal 5 Juli 2001 tentang Koordinator Pelaksana di Lingkungan Departemen Keuangan. Adapun Keputusan tersebut terutama mengatur hal-hal sebagai berikut : 1. Sebagai dasar bagi unit-unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan termasuk Direktorat Jenderal Pajak untuk membentuk jabatan lokal sebagai pengganti jabatan struktural eselon V yang telah dilikuidasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural, dengan sebutan Koordinator Pelaksana. 2. Koordinator Pelaksana tersebut dapat ditunjuk pada setiap Subbagian/Seksi/Subbidang dengan tujuan membantu Kepala Subbagian/Seksi/Subbidang dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas tertentu yang menjadi lingkup tugas Subbagian/Seksi/Subbidangnya masing-masing. 3. Koordinator Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural dalam organisasi Direktorat Jenderal Pajak, akan tetapi kepadanya dapat diberikan tunjangan tambahan unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara yang besarnya akan diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan. Perlu dibritahukan pula bahwa usulan draft Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang tugas dan fungsi Koordinator Pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak telah disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-405/PJ./2001 tanggal 19 Juni 2001. Demikian untuk dimaklumi. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ttd, MOCH. SOEBAKIR