DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Agustus 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1936/PJ.52/1993 TENTANG FAKTUR PAJAK SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : - - tanggal 23 Juli 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Ketentuan tentang Faktur Pajak Sederhana diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-24/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989. Dalam surat keputusan tersebut dinyatakan antara lain bahwa Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat : nomor urut, nama Pengusaha Kena Pajak atau merk usaha, jumlah harga jual atau penggantian yang diterima serta jumlah PPN dan atau PPn BM yang terutang atau keterangan bahwa pajak yang terutang tersebut telah termasuk dalam harga jual atau penggantian. 2. Faktur Pajak Sederhana dapat diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan : a. penyerahan Barang Kena Pajak : - secara eceran kepada siapapun di tempat penjualan eceran, - langsung dari rumah ke rumah kepada konsumen akhir atau kepada pedagang pengecer dengan cara penjualan langsung melalui petugas canvassing. b. penyerahan Jasa Kena Pajak kepada konsumen akhir atau kepada masyarakat umum. Dengan demikian penerbitan Faktur Pajak Sederhana tidak dikaitkan apakah pembelinya punya NPWP atau tidak ataupun dikaitkan dengan jumlah PPN yang terutang. 3. Faktur Pajak Sederhana harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak untuk setiap pembeli, sehingga dengan demikian pada dasarnya penggabungan Faktur Pajak Sederhana yang memuat beberapa nama pembeli dalam satu Faktur Pajak Sederhana tidak diperbolehkan. 4. Pada Pasal 5 Keputusan Dirjen Pajak tersebut juga dinyatakan bahwa Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan sebagai bukti pengkreditan pajak masukan sehingga dalam hal ini Faktur Pajak Sederhana yang Saudara tanyakan tidak dapat dikreditkan. 5. Sebagai konsekwensinya, bila terjadi retur pembelian yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana, maka PPN yang terutang tidak dapat diretur (dikembalikan atau diperhitungkan) baik kepada pembeli (oleh penjualnya) maupun kepada penjualnya (oleh Ditjen Pajak). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. SUNARIA TADJUDIN