DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1923/PJ.51/1996 TENTANG PENGEMBALIAN PAJAK MASUKAN ATAS PENYERAHAN KEPADA BADAN PEMUNGUT YANG MEMPEROLEH FASILITAS PENUNDAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 9 ayat (11) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, kelebihan Pajak Masukan bagi PKP yang menyerahkan BKP/JKP kepada Pemungut Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak. 2. Berdasarkan Pasal 1 Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 tanggal 13 Desember 1988, pengusaha kontraktor bagi hasil dan kontrak karya di bidang minyak dan gas bumi dan pertambangan lainnya ditunjuk sebagai Pemungut PPN dan PPn BM. 3. Berdasarkan Pasal 5 Keppres Nomor 49 TAHUN 1991 Jo Pasal 1 Keppres Nomor 22 TAHUN 1989 atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pengusaha dalam bidang minyak dan gas bumi yang belum berproduksi diberikan fasilitas penundaan PPN. 4. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996, tanggal 17 April 1996, batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada setiap Masa Pajak yang disebabkan karena penyerahan kepada Pemungut PPN adalah 7% (tujuh persen) dari total penyerahan kepada Pemungut PPN pada Masa Pajak tersebut yang sudah ada SSP-nya. 5. Berdasarkan surat Saudara, diperoleh keterangan bahwa : 5.1. Saudara menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada Badan Pemungut PPN; 5.2. Badan Pemungut PPN penerima Jasa, memperoleh fasilitas PPN ditunda. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 s/d 4 serta isi surat Saudara, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 6.1. Sepanjang Saudara menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN, maka atas kelebihan Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak dapat diminta pengembalian pada Masa Pajak terjadinya kelebihan pajak dan tersedianya SSP yang bersangkutan. 6.2. Besarnya kelebihan PPN yang dapat diminta kembali adalah sebesar 7% dari penyerahan kepada Pemungut PPN yang sudah ada SSP-nya, meskipun SSP-nya diberi cap PPN ditunda. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd SAROYO ATMOSUDARMO