DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 190/PJ.311/1995 TENTANG PERMOHONAN KEBIJAKSANAAN PENANGGUHAN PAJAK DEPOSITO INVESTASI SELAMA 2 TAHUN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 9 Nopember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan agar diberikan penangguhan pajak deposito investor selama 2 tahun, dengan alasan bahwa dibutuhkan biaya yang sangat besar dalam rangka meningkatkan kwalitas masyarakat kehidupan para penyandang cacat. Di samping itu untuk menarik minat masyarakat dalam partisipasinya mengumpulkan dana dalam rangka meningkatkan taraf hidup para penyandang cacat tersebut. 2. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 51 TAHUN 1994 Tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, antara lain disebutkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas bunga yang berasal dari deposito adalah 15% dari jumlah bruto yang bersifat final. 3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 652/KMK.04/1994 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, antara lain disebutkan bahwa Bank termasuk Bank Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang dibayarkan atau terutang kepada yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final. 4. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.4/1995 Tanggal 24 Februari 1995 Perihal PPh atas bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 51 TAHUN 1994, antara lain disebutkan bahwa Bank/Dana Pensiun tidak memotong Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA), Palang Merah Indonesia (PMI) dan badan sosial tertentu berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan. 5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa : 5.1. Terhadap semua penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% dari jumlah bruto yang bersifat final. 5.2. Atas bunga deposito yang diperoleh Panitia Penggalang Dana Bagi Penyandang Cacat Tahun 1995 tersebut tetap terutang Pajak Penghasilan dan dipotong pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 51 Tahun 1995. 5.3. Oleh karena itu permohonan Saudara dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan. Demikian penegasan kami untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd Drs. ABRONI NASUTION