DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Agustus 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1902/PJ.51/1994 TENTANG KEBERATAN PT. BASF INDONESIA TERHADAP PENGENAAN PPn BM ATAS PITA KASET KOSONG YANG BERLAKU SEJAK TANGGAL 2 MEI 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 April 1994 perihal tindak lanjut pertemuan Direktorat Jenderal Pajak dan Pengurus Asiri tanggal 13 April 1994, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Lampiran II butir C.6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 434/KMK.04/1989, media kosong yang disediakan untuk rekaman suara atau rekaman yang semacam itu dari fenomena lainnya, terutang PPn BM dengan tarif 20%. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 2 Mei 1989. 2. Berdasarkan Lampiran II butir D.16 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1183/KMK.04/1991, media kosong yang disediakan untuk rekaman suara atau gambar atau rekaman yang semacam itu dari hal yang luar biasa lainnya dengan lebar lebih dari 4 mm, lain daripada barang fotografi atau sinematografi, terutang PPn BM dengan tarif 20%. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Desember 1991. 3. Berdasarkan Lampiran II butir C.12 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991, media kosong yang disediakan untuk rekaman suara atau gambar atau rekaman yang semacam itu dari hal yang luar biasa lainnya, lain daripada barang fotografi atau sinematografi, terutang PPn BM dengan tarif 20%. Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 1992. 4. Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, pengenaan PPn BM atas pita kaset kosong dengan lebar lebih 4 mm hanya tercantum dalam ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1183/KMK.04/1991 yang telah diganti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991. Sedangkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 434/KMK.04/1989, mengatur PPn BM atas pita kaset kosong sama dengan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1286/KMK.04/1991. Dengan demikian pengenaan PPn BM atas pita kaset kosong terhadap PT. XYZ yang dilakukan oleh KPP PMA telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER