DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Oktober 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1878/PJ.22/1985 TENTANG PENYELESAIAN KELEBIHAN PEMOTONGAN PPh PASAL 26 (SERI PPh PASAL 26-05) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 10 September 1985 nomor : S.5514/WPJ.03/KI.1111/1985 perihal seperti tersebut di atas dengan ini kami berikan petunjuk sebagai berikut : 1. Apabila pada bulan-bulan atau waktu-waktu yang akan datang masih terdapat obyek pemotongan PPh Pasal 26, maka kelebihan pemotongan pada waktu-waktu yang lalu dapat dikompensasikan dengan pemotongan-pemotongan yang akan dilakukan pada waktu-waktu yang akan datang. 2. Apabila tidak terdapat lagi obyek pemotongan PPh Pasal 26 pada waktu yang akan datang, maka kelebihan pemotongan PPh Pasal 26 atas permohonan Wajib Pajak dapat dikembalikan. Permohonan pengembalian pajak yang lebih dipotong dilakukan oleh pemotong pajak atau pihak lainnya yang diberi kuasa tertulis untuk itu oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd Drs. MANSURY