DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 05 Agustus 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1875/PJ.52/1994 TENTANG TAX CLEARANCE DALAM RANGKA IZIN EPTE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Tatacara memperoleh izin EPTE diatur pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-38/BC/1993 tanggal 21 Desember 1993 yang untuk jelasnya copy Surat Edaran tersebut dilampirkan bersama surat ini. 2. Pada persyaratan yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut di atas tidak terdapat suatu ketentuan yang menyatakan harus melampirkan tax clearance dari Direktur Jenderal Pajak cq. Kantor Pelayanan Pajak. 3. Dalam pelaksanaan selama ini, Wajib Pajak yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan keterangan tax clearance pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, tetapi Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengirimkan suatu daftar Wajib Pajak yang mengajukan izin EPTE untuk imintakan data kepatuhan dari Wajib Pajak yang bersangkutan yang meliputi kepatuhan memasukkan SPT, masalah restitusi dan masalah tunggakan pajak. 4. Untuk PT. XYZ telah termasuk dalam daftar yang dimintakan datanya oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan permintaan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak akan segera dikirimkan kepada Saudara dalam waktu singkat (contoh daftar data yang akan diminta terlampir). Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN