DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 186/PJ.42/2003 TENTANG PENEGASAN MENGENAI BADAN PEMERINTAH YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 21 Pebruari 2003 perihal Permohonan Bebas Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. Pusat Pengembangan Pengelolaan Limbah Radioaktif Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) merupakan Lembaga Pemerintah Non-Departemen, yang mempunyai tugas pokok antara lain mengelola dan menyimpan limbah radioaktif/sumber bekas yang berasal dari lingkungan BATAN sendiri, rumah sakit serta industri yang menggunakan sumber radioaktif. Atas seluruh pendapatannya berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara; b. Berdasarkan hal tersebut pada huruf a, Saudara memohon untuk dibebaskan dari pengenaan pajak. 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan), yang menjadi Subjek Pajak antara lain adalah badan. Dalam memori penjelasannya antara lain disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara dan Daerah merupakan Subjek Pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya, sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan Subjek Pajak. Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai Subjek Pajak, yaitu: 1) dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2) dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; 3) penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan 4) pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. 3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan bahwa Pusat Pengembangan Pengelolaan Limbah Radioaktif Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) merupakan unit tertentu dari badan pemerintah yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada butir 2. Atas penerimaan BATAN yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan. Namun apabila BATAN menerima penghasilan lain di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak dan penghasilan lain tersebut merupakan Objek Pajak, maka dikenakan Pajak Penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN