DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Februari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 184/PJ.51.1/2000 TENTANG PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 16 Agustus 1999 hal Permohonan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dengan memperhatikan Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Pasuruan nomor XXX tanggal 28 Oktober 1999, maka dengan ini diberitahukan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui permohonan Saudara untuk pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang PT. ABC (NPWP X.XXX.XXX.X-XXX) di kantor pusat Surakarta yang merupakan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Surakarta. Untuk keperluan itu PT. ABC diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan atas rekening/kepada Kantor Pelayanan Pajak Surakarta meliputi seluruh kegiatan kantor pusat di Jln. M.T. Haryono No. 40, Surakarta dan cabang di Desa Randupitu, Gempol, Pasuruan. b. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh cabang tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. c. Cabang di Desa Randupitu, Gempol, Pasuruan tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak maupun Faktur Penjualan, baik untuk kantor pusat di Surakarta maupun atas nama cabang tersebut. Faktur Pajak hanya dapat diterbitkan oleh kantor pusat di Jln. M.T. Haryono No. 40, Surakarta. d. Setiap ada penambahan lokasi usaha, pabrik, cabang, gudang atau kantor perwakilan baru harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Surakarta, tembusannya dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak tempat usaha, pabrik, cabang atau kantor perwakilan berlokasi, dan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPN dan PTLL. Apabila salah satu ketentuan sebagaimana tersebut pada butir a, b, c, dan d tidak dipenuhi, atau karena adanya perubahan dalam kebijaksanaan yang dianut perusahaan sehingga izin pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang diberikan tidak lagi memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan untuk itu, maka surat persetujuan izin pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang akan dicabut, cabang harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak setempat serta melaksanakan hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diminta agar Saudara memberitahukan dan menyampaikan fotokopi surat izin ini kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat unit kerja berada. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH