DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 September 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1849/PJ.3/1987 TENTANG PPN ATAS LNG PLANT EXPENDITURE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan konsep Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pertambangan Republik Indonesia yang Saudara sampaikan kepada kami, bersama ini kami berikan pendapat sebagai berikut : 1. Masalah PPN atas LNG Plant. 1.1. Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf b dan c Undang-undang PPN 1984, LNG sebagai barang tidak berwujud adalah bukan Barang Kena Pajak (Non Taxable Good). Karenanya, maka PERTAMINA sebagai produsen yang menghasilkan LNG adalah Bukan Pengusaha Kena Pajak karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, c, l dan m Pasal 4 ayat (1) huruf a ke 1 Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 1 huruf d dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985. Catatan : PERTAMINA sebagai produsen Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena BBM merupakan Barang Kena Pajak (BKP). 1.2. PPN yang dibayar oleh PERTAMINA sebagai produsen LNG bukan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atau diminta kembali.PPN yang dibayar ini bagi PERTAMINA merupakan unsur biaya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Undang-undang PPh. 1984. 1.3. Sekiranya PPN yang terhutang atas pembayaran LNG Plant akan dibayar oleh Pemerintah maka Pemerintah dapat melakukannya dengan menerbitkan SPM Nihil atas nama para kontraktor yang bersangkutan dan dibebankan pada PERTAMINA sebagai Penyertaan Modal Pemerintah (PMP). 2. Masalah PPN atas Proyek Pusat Aromatik. Mengenai penyelesaian PPN atas Proyek Pusat Aromatik Plaju telah kami usulkan dengan surat kami tanggal 7 Mei 1987 Nomor : S-977/PJ.3/1987 yaitu agar PPN yang terhutang sebesar V. 518.974.693- diselesaikan oleh Pemerintah dengan penerbitan SPM-Nihil atas nama masing-masing Kontraktor. Namun mengingat bahwa Perusahaan aromatik Plaju adalah Pengusaha Kena Pajak maka pembayaran PPN pada Kontraktor dapat juga dilakukan oleh pihak perusahaan yang nantinya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dan kelebihannya dapat diminta kembali. Penyelesaian semacam ini telah dilakukan pula oleh Proyek Kertas Kraft Aceh sesuai dengan surat Bapak Menteri Keuangan tanggal 27 Juli 1987 Nomor : S-813/MK.011/1987. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka bersama ini konsep surat Bapak Menteri Keuangan Kepada Bapak Menteri Pertambangan dan Energi tersebut kami kembalikan untuk disesuaikan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN AT.