DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 182/PJ.51/1998 TENTANG PPN ATAS IMPOR BUKU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Di dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990, atas impor buku pelajaran umum, pelajaran agama dan kitab suci diberikan fasilitas pembayaran PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. 2. Berdasarkan hal tersebut, Saudara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas PPN ditanggung Pemerintah kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat importir buku "Children's Book Forest, Forest Everywhere" dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, dilengkapi dengan dokumen impor dan rekomendasi dari Depdikbud. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO