DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Agustus 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 180/PJ.312/1998 TENTANG PERLAKUAN SELISIH KURS BAGI PERUSAHAAN YANG PENGHASILANNYA DIKENAKAN PPh FINAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor perihal tersebut di atas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan : a. perlakuan perpajakan atas keuntungan selisih kurs bagi perusahaan yang penghasilannya dikenakan PPh Final (misalnya perusahaan kontraktor, persewaan tanah/bangunan) dan tagihannya menggunakan mata uang US$ serta keuntungan selisih kurs atas deposito. b. apakah keuntungan selisih kurs dapat diamortisasikan/ditangguhkan sebagaimana perlakuan terhadap kerugian selisih kurs. c. apakah keuntungan selisih kurs di tahun 1997 dapat dikategorikan sebagai "Penghasilan Tidak Teratur" mengingat Fluktuasinya berada di luar kendali perusahaan. 2. Sesuai butir 1 huruf a SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Selisih Kurs yang menyebutkan bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf I Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem Pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas. Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang diperoleh Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan. 3. Berdasarkan uraian tersebut dengan ini ditegaskan bahwa : a. Keuntungan selisih kurs bagi perusahaan yang penghasilannya dikenakan PPh Final (misalnya perusahaan Kontraktor, penyewaan tanah/bangunan) merupakan objek Pajak Penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak dan dikenakan PPh sesuai tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 10 TAHUN 1994. b. Fasilitas penangguhan hanya diberikan terhadap kerugian selisih kurs. Oleh karena itu pengakuan keuntungan tidak boleh ditangguhkan/diamortisasikan. c. Meskipun fluktuasi nilai tukar tidak dapat diprediksi dan berada di luar kontrol perusahaan, namun keuntungan selisih kurs di tahun 1997 tidak dapat dikategorikan sebagai "Penghasilan Tidak Teratur". Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA