DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Agustus 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1806/PJ.52/1994 TENTANG PERPAJAKAN YANG BERLAKU DI KAWASAN BERIKAT DAN EPTE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Juli 1994 (tanpa nomor) perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Tatalaksana Pabean Mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) dan Nomor 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE), antara lain dinyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat/PKP EPTE, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. Dengan ketentuan ini berarti bahan baku yang berasal dari dalam negeri yang akan diolah lebih lanjut di Kawasan Berikat ataupun EPTE untuk menjadi produk ekspor, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. 2. Lain halnya dengan Pulau Batam yang walaupun dinyatakan sebagai Kawasan Berikat, ketentuan tersebut di atas tidak berlaku karena pengaturan PPN di Pulau Batam sebagai Kawasan Berikat diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987. Atas pemasukan Barang Kena Pajak (termasuk bahan baku) dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya ke Pulau Batam tetap terutang PPN dan PPn BM, namun jika pemasukan bahan baku tersebut dilakukan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, maka PKP tersebut dapat mengajukan Penangguhan PPN. 3. Perbedaan lain tentang perlakuan PPN dan PPn BM antara Pulau Batam dan Kawasan Berikat lainnya/ EPTE adalah bahwa pemasukan Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean Indonesia ke dalam Kawasan Berikat Pulau Batam baik berupa Barang Modal, Peralatan Pabrik, maupun Barang Kena Pajak lainnya tidak terutang PPN dan Pn BM karena belum dianggap Impor. Fasilitas impor yang diberikan kepada Kawasan Berikat lainnya di luar Pulau Batam dan EPTE terbatas atas impor Barang Modal dan Peralatan Pabrik semata-mata, tidak meliputi semua Barang Kena Pajak seperti halnya Pulau Batam. 4. PPN yang dipungut terhadap PKP di Kawasan Berikat/PKP EPTE atas pemasukan Barang Kena Pajak yang bukan untuk diolah lebih lanjut menjadi produk ekspor, dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan sepanjang Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena tarif PPN untuk ekspor adalah 0%, apabila PKP tersebut di atas melakukan ekspor, maka dengan diperhitungkannya PPN Pajak Masukan akan terjadi kelebihan bayar. Sebaliknya, apabila PKP tidak memperhitungkan sebagai Pajak Masukan, PPN tersebut dibebankan sebagai biaya yang akan berakibat meninggikan harga pokok produk yang diekspor, sehingga akan mengurangi daya saing di pasar internasional. Dengan demikian adalah tidak beralasan bagi PKP untuk merasa keberatan, karena dengan memperhitungkan Pajak Masukan justru akan menguntungkan pengusaha yang bersangkutan. Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN