DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juli 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1805/PJ.52/1994 TENTANG VERIFIKASI LAPANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Sehubungan dengan permohonan tambahan liputan sentralisasi tempat terutang PPN oleh PT. XYZ (NPWP X.XXXXXX.X-XXX) yang berpusat di Jl. Urip Sumoharjo No. 188, PO BOX 273 Ujung Pandang, dengan ini diminta kepada Saudara untuk melakukan sekali lagi Verifikasi Lapangan terhadap cabang PT. XYZ, Jl. A, Ambon. 2. Permintaan Verifikasi Lapangan yang kedua ini dilakukan karena Laporan Verifikasi Lapangan Nomor XXX tanggal 18 Maret 1994 dari Saudara belum melaporkan secara jelas masalah administrasi pembukuan, administrasi keuangan, serta syarat-syarat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN-23) dan Nomor SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 (Seri PPN-36). 3. Laporan Verifikasi Lapangan tersebut diharapkan sudah diterima di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPN dan PTLL paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya surat ini, untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam memberikan izin sentralisasi. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN