DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 17/PJ.42/2003 TENTANG PENEGASAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA BUNGA BERKENAAN DENGAN PENEMPATAN DEPOSITO SESUAI SE-46/PJ.4/1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 22 Agustus 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. Dalam Laporan Keuangan PT ABC terdapat pinjaman kepada Bank XYZ sejumlah HKD 7,500.000. dan deposito pada bank yang sama sebesar Rp. 7.000.000.000 sebagai keharusan (jaminan bank) untuk mendapatkan pinjaman tersebut berdasarkan Offering Letter tertanggal 10 April 2002 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak; b. Saudara menanyakan apakah biaya bunga atas pinjaman sebesar HKD 7,500,000 dapat dibebankan seluruhnya berdasarkan butir 5 b SE-46/PJ.4/1995. 2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 beserta Penjelasannya, biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk biaya bunga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak. 3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 131 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final. 4. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk antara lain biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. 5. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya, antara lain ditegaskan bahwa: a. Butir 4 huruf b, apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya; b. Butir 5 huruf b, bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman Wajib Pajak dari pihak ketiga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, dalam hal adanya keharusan bagi Wajib Pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku, sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi keharusan tersebut, misalnya cadangan biaya reklamasi yang harus ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan di Bank Pemerintah. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat ditegaskan bahwa: a. Penempatan deposito sebesar Rp 7.000.000.000,- sebagai persyaratan jaminan atas diberikannya pinjaman sebesar HKD 7,500,000 dari Bank XYZ, tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada butir 5 b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995 karena bukan merupakan keharusan berdasarkan ketentuan Undang-undang yang berlaku; b. Biaya bunga atas pinjaman sebesar HKD 7,500,000 kepada Bank XYZ tidak dapat dibebankan seluruhnya sesuai dengan cara perhitungan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995. Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN