DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Februari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 179/PJ.533/2000 TENTANG PENJELASAN ATAS PELUNASAN DOKUMEN MENGGUNAKAN BENDA METERAI LAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Januari 2000 perihal konfirmasi pengenaan biaya meterai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Bea Meterai yang terutang pada akta jual beli yang dibuat pada bulan Januari 2000 dilunasi dengan menggunakan Benda Meterai lama, sehingga Saudara menanyakan mengenai keabsahan dari Benda Meterai tersebut. 2. Berdasarkan Pasal II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 560/KMK.04/1999 tanggal 15 Desember 1999 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 2000 dokumen yang terutang Bea Meterai sudah harus dibubuhi dengan Benda Meterai Tahun 2000. 3. Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 Tentang Bea Meterai menyebutkan bahwa dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar tersebut dengan cara pemeteraian kemudian. 4. Berdasarkan butir 2 dan 3 di atas serta memperhatikan surat Saudara, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 4.1. Pelunasan Bea Meterai atas dokumen akta jual beli yang dibuat pada bulan Januari 2000 dengan menggunakan Benda Meterai lama mengakibatkan dokumen akta jual beli tersebut dianggap tidak bermeterai, karena sejak 1 Januari 2000 pelunasan atas dokumen yang terutang Bea Meterai harus menggunakan Benda Meterai Tahun 2000. 4.2. Berkaitan dengan hal tersebut, Saudara harus melunasi Bea Meterai yang terutang pada akta jual beli tersebut berikut dendanya sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang terutang dengan cara pemeteraian kemudian (Nachzegelen) yang akan dilakukan oleh Pejabat Kantor Pos setempat. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH