DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 179/PJ.51/1998 TENTANG PPN ATAS HASIL INDUSTRI DAUR ULANG PLASTIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Oktober 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1222/PJ.51/1997 tanggal 9 Mei 1997 dijelaskan bahwa : a. sesuai dengan Pasal 1 huruf b dan c Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Sesuai penjelasan pasal 1 huruf c, pada dasarnya semua barang dikenakan pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh Undang-undang. b. dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 mengenai jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, barang hasil industri daur ulang khususnya barang- barang plastik kelas II tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. sesuai Pasal 1 huruf k dan l Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KM.04/1994 tanggal 29 Desember 1994. 2. Mengingat bahwa terhadap permasalahan yang sama telah dijelaskan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1222/PJ.51/1997 tanggal 9 Mei 1997 dan pada dasarnya semua barang dikenakan PPN kecuali undang-undang menentukan lain, maka atas sampah plastik yang telah diproses menjadi biji plastik daur ulang dan biji plastik yang telah diproses/diolah menjadi produk lain adalah merupakan Barang Kena Pajak dan atas penyerahannya tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO