DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 178/PJ.42/2003 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN (PPh) ATAS TRANSAKSI JUAL BELI HARTA & KEWAJIBAN PROYEK YANG SEDANG BERJALAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 29 Nopember 2001 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. PT ABC dan PT XYZ merupakan perusahaan PMA yang dimiliki oleh BCA yang berkedudukan di Linz, Austria; b. BCA melakukan restrukturisasi dengan melebur dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang sama menjadi satu perusahaan; c. PT ABC yang bergerak dalam sektor usaha Teknologi Pembangkit Tenaga Air (Hydro Electro Power Plant-PLTA) mengambil alih harta termasuk pekerjaan dalam penyelesaian beserta karyawan yang kompeten dibidangnya dan kewajiban atas proyek pembangunan Stasiun PLTA-Musi yang berlokasi di Sumatera Selatan, dari PT XYZ selaku kontraktor utama proyek tersebut. d. Sesuai salinan perjanjian jual beli atau pengambil alihan aktiva dan kewajiban antara PT XYZ dengan PT ABC yang Saudara lampirkan, pengambilalihan aktiva dan kewajiban secara efektif berlaku setelah tanggal 30 September 2001 (closing date). Setelah tanggal penutupan tersebut, maka seluruh hak dan kewajiban yang timbul dalam pelaksanaan proyek PLTA Musi tersebut beralih dari PT XYZ kepada PT ABC. e. Saudara mohon penegasan perlakuan perpajakan dalam hal apakah setelah tanggal tersebut PT ABC secara efektif bertanggung jawab atas semua biaya-biaya yang timbul dan sekaligus berhak untuk memperoleh dan atau mengakui penghasilan dari proyek tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. 3. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.04/1998, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha. 4. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 tanggal 21 Desember 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan. 5. Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-13/PJ.42/2002 tanggal 22 Juli 2002 diatur bahwa terhadap kontrak pekerjaan jasa konstruksi yang telah berjalan sebelum tanggal 1 Januari 2001, tetap berlaku ketentuan lama yaitu dikenakan PPh Final. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat kami tegaskan bahwa: a. Atas pengalihan harta berupa proyek PLTA Musi dari PT XYZ kepada PT ABC dalam rangka merger tidak terutang Pajak Penghasilan sepanjang pengalihan harta tersebut memperoleh persetujuan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku fiskal; b. Dalam hal pengalihan proyek PLTA Musi tersebut tidak memperoleh persetujuan untuk menggunakan nilai buku fiskal, maka harus menggunakan nilai pasar yang wajar seandainya terjadi transaksi antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, dan atas selisih lebih nilai pasar di atas nilai buku fiskalnya terutang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan; c. Dengan beralihnya proyek PLTA Musi beserta hak dan kewajiban yang melekat dari PT XYZ kepada PT ABC dalam rangka merger, maka kewajiban perpajakan yang berkenaan dengan proyek PLTA Musi tersebut juga beralih kepada PT ABC terhitung mulai tanggal merger. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN