DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 177/PJ.32/1996 TENTANG PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN RUMAH SUSUN SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Juli 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa : a. PT XYZ sejak tahun 1995 menjual rumah sederhana type 21 dengan memakai fasilitas kredit pemilikan rumah sederhana. b. Atas penyerahan rumah sederhana tersebut, Saudara menanyakan apakah terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan apakah pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak (JKP) atas pembangunan rumah tersebut memungut PPN. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 butir 2 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995, atas penyerahan rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995, yang dimaksud dengan rumah murah adalah rumah dengan type BTN/KPR 70 kebawah dan meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar, Rumah beserta workshop dalam rangka Transmigrasi Swakarta Industri serta bangunan tertentu lainnya. 4. Berdasarkan ketentuan butir 2 Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Pengusaha Real Estate Indonesia (REI) Nomor S-1376/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986, penyerahan rumah murah yang dilakukan oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan, Yayasan, Koperasi dan sebagainya yang dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Penjualan rumah harus dilakukan dengan Kredit Pembelian Rumah (KPR). b. Batas luas tanah dan bangunan serta harga jual rumah harus sesuai dengan standar rumah BTN/KPR type 70 kebawah, dan batasan harga jualnya memenuhi ketentuan sebagai berikut : - Harga jual bangunan rumah per-m2 tidak melebihi 75% dari harga rumah dinas klas C di daerah yang bersangkutan. - Harga jual tanah matang per-m2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan rumah dikalikan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2 dan dibagi dengan luas kapling. - Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2. c. Perusahaan pembangunan perumahan yang melakukan penyerahan rumah murah wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Direktorat Jenderal Pajak (KPP setempat) mengenai : - jumlah dan type rumah yang dijual; - harga jual; - jumlah PPN yang tidak dipungut (PPN ditanggung Pemerintah); - nama perusahaan yang memberi kredit dan jangka waktu kredit; - bila syarat tersebut di atas tidak dipenuhi, maka perusahaan pembangunan yang bersangkutan harus menyetorkan jumlah PPN yang terutang. 5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995, pemborong yang menyerahkan JKP untuk pembangunan rumah murah tidak memungut PPN. 6. Berdasarkan uraian di atas maka atas permasalahan yang diajukan dapat ditegaskan bahwa : a. Rumah sederhana type 21 yang diserahkan oleh PT XYZ dengan memakai fasilitas kredit pemilikan rumah sederhana termasuk klasifikasi rumah murah yang memperoleh fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sepanjang penyerahan rumah sederhana tersebut memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana disebutkan pada butir 4 di atas. b. Atas penyerahan jasa pembangunan rumah sederhana yang dilakukan oleh pemborong bangunan rumah sederhana tidak dipungut PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. MOCH. SOEBAKIR