DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 177/PJ.313/2005 TENTANG MOHON PENEGASAN PPh PASAL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Desember 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut pada intinya Saudara mengemukakan bahwa: a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri kosmetika yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Dua, mempunyai pabrik kemasan plastik di Jl XXX, dan terdaftar di KPP Cikarang Satu. b. Selama ini Saudara melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 di Jakarta dan dilaporkan di KPP WP Besar Dua karena semua obyek pemotongan tersebut terutang dan atau dibayarkan di Kantor Pusat Jakarta. Semua pembukuan dipusatkan di Kantor Pusat Jakarta dan di pabrik Cibitung tidak melakukan pembukuan sehingga tidak terdapat pembayaran atau pengakuan hutang/biaya yang merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23/26 ; c. Sesuai dengan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak yang diisi oleh petugas di KPP Bekasi, kewajiban pajak Saudara hanya PPh Pasal 21; d. Berdasarkan surat Kepala KPP Cikarang Satu Nomor XXX tanggal 5 Oktober 2004 perihal Himbauan Penyetoran/Pelaporan PPh Pasal 23/26, Saudara dihimbau untuk menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 23/26 di KPP Cikarang Satu karena Saudara tidak menyetorkan dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 di KPP Cikarang; e. Saudara memohon penegasan mengenai dimana Saudara harus menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 23/26. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan, antara lain diatur bahwa: a. Ayat (3), pemotongan pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. b. Ayat (4), pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu. 3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-167/PJ./2003, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 1 angka 1 Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu dan Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak: 1) badan usaha milik Negara, 2) badan usaha milik Daerah, 3) penanaman modal asing, 4) bentuk usaha tetap dan orang asing, 5) perusahaan masuk bursa, termasuk badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal; dan 6) perusahaan besar yang memenuhi kriteria tertentu. b. Pasal 2 ayat (1) Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, antara lain adalah: 1) Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha dilakukan, untuk Wajib Pajak badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, penanaman modal asing, badan dan orang asing, perusahaan masuk bursa, terbatas pada Pajak Penghasilan Pemotongan, Pajak Penghasilan Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kecuali cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha Wajib Pajak tersebut lokasinya berada di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta tempat pendaftaran dan pelaporan usahanya adalah KPP PND, KPP PMA Satu, KPP PMA Dua, KPP PMA Tiga, KPP PMA Empat, KPP PMA Lima, KPP Badora, KPP PMB, 2) Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, untuk seluruh Wajib Pajak besar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tanggal 8 Mei 2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. 4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ./2002 tanggal 8 Mei 2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-364/PJ./2002 tanggal 31 Juli 2002, antara lain diatur bahwa tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak Tertentu ditetapkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali tempat pelaporan atas kewajiban pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan yang dilaksanakan baik oleh pusat maupun cabang, perwakilan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang berada di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 5. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.4/1996 tentang pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23, antara lain ditegaskan bahwa pada prinsipnya pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara desentralisasi yaitu di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 tersebut. 6. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-322/PJ./2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Tempat Pelaporan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi Wajib Pajak yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, antara lain ditegaskan bahwa tempat pelaporan bagi Wajib Pajak yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atas kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan yang dilaksanakan baik oleh pusat maupun cabang, perwakilan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak tersebut yang berada di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. 7. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23/26 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat PT ABC, maka PPh Pasal 23/Pasal 26 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor pusat PT ABC ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor pusat PT ABC terdaftar; b. Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23/26 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang PT ABC, misalnya pembayaran sewa kantor cabang, maka PPh Pasal 23/26 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor cabang PT ABC ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor cabang PT ABC terdaftar. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO