DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Agustus 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1777/PJ.32/1987 TENTANG PPN ATAS PEMBERSIHAN DAN PENGECATAN PLAT-PLAT BAJA MILIK PT. KRAKATAU STEEL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Maret 1987 No. : XXX perihal seperti pada pokok surat dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Perusahaan Saudara adalah pihak pemberi jasa pekerjaan pembersihan dan pengecatan (shot blasting dan prime coating) atas plat-plat baja milik PT. XYZ yang akan dikembalikan setelah plat-plat baja tersebut selesai dikerjakan. 2. Kegiatan yang Saudara lakukan tersebut adalah bukan merupakan pengertian Jasa Kena Pajak menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 akan tetapi termasuk dalam pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, karena plat-plat baja tersebut setelah Saudara proses akan mempunyai daya guna baru. 3. Penyerahan kembali plat-plat baja tersebut kepada PT. XYZ termasuk pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak sebagai pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1 huruf d butir 1.c. Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan terhutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a ke-1. Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang dihitung 10% dari biaya (ongkos) yang Saudara perhitungkan. 4. Atas setiap penyerahan plat-plat baja kepada PT. XYZ harus Saudara buat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD